SURABAYA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya, yakni sianida yang disimpan di Surabaya dan Pasuruan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kasus perdagangan sianida di Surabaya dan Pasuruan ini merupakan pengungkapan terbesar dalam catatan Bareskrim Polri.
“Kami sampaikan bahwa pengungkapan kasus kasus ini adalah yang terbesar yang pernah kita lakukan di Mabes Polri,” kata Nunung di Surabaya pada Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Gudang Sianida di Sulawesi Utara Bikin Resah, Pengelolanya WNA?
Nunung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis sodium cyanide atay sianida.
Perdagangan tersebut dilakukan oleh PT SHC yang berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
“Atas dasar tersebut, tangga 11 April penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ucapnya.
Dua lokasi yang digeledah adalah salah satu pergudangan di Margomulyo Indah Blok H, Tandes Surabaya dan Pandaan, Jawa Timur.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dua orang ahli,” ujarnya.
Saksi yang diperiksa termasuk Direktur PT SHC atas nama Steven Nugroho atau SE, kepala gudang Priyanto, dan pekerja bongkar muat Gito Rolis.
Lebih lanjut, Nunung menyampaikan bahwa ribuan drum berisi Sianida milik PT SHC didapatkan dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi.
“Selama kurang lebih satu tahun, SE telah mengimport sebanyak kurang lebih 494,4 ton sianida yang tersimpan di 9.888 drum,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyuplai Sianida ke Penambang Emas Ilegal di Banten
Sianida tersebut digunakan oleh SE untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan keuntungan karena diduga dibeli oleh perusahaan tambang emas ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkirakan mengantongi omzet hingga Rp 22.722.000.000 selama beroperasi.
SE ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki izin.
“Meningkatkan status satu tersangka terlapor dengan inisial SE selaku Direktur PT SHC menjadi tersangka,” ujar Nunung.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan lebih lanjut yang masih dilakukan Bareskrim Polri.
Baca juga: Gagal, Penyelundupan 150 Kardus Sianida ke Tambang Gunung Botak
Sejumlah barang bukti yang disita Bareskrim Polri dari gudang Surabaya, di antaranya 6.101 drum berisi sianida dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi dan tanpa hologram, serta dari PT Sarinah.
Selain itu, 3.520 drum yang disita dari gudang Pasuruan merupakan merek Guangan Cheng Xin Chemical warna telur asin.
SE dijerat Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang