Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kasus perdagangan sianida di Surabaya dan Pasuruan ini merupakan pengungkapan terbesar dalam catatan Bareskrim Polri.
“Kami sampaikan bahwa pengungkapan kasus kasus ini adalah yang terbesar yang pernah kita lakukan di Mabes Polri,” kata Nunung di Surabaya pada Kamis (8/5/2025).
Nunung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis sodium cyanide atay sianida.
Perdagangan tersebut dilakukan oleh PT SHC yang berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
“Atas dasar tersebut, tangga 11 April penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ucapnya.
Dua lokasi yang digeledah adalah salah satu pergudangan di Margomulyo Indah Blok H, Tandes Surabaya dan Pandaan, Jawa Timur.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dua orang ahli,” ujarnya.
Saksi yang diperiksa termasuk Direktur PT SHC atas nama Steven Nugroho atau SE, kepala gudang Priyanto, dan pekerja bongkar muat Gito Rolis.
Lebih lanjut, Nunung menyampaikan bahwa ribuan drum berisi Sianida milik PT SHC didapatkan dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi.
“Selama kurang lebih satu tahun, SE telah mengimport sebanyak kurang lebih 494,4 ton sianida yang tersimpan di 9.888 drum,” katanya.
Sianida tersebut digunakan oleh SE untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan keuntungan karena diduga dibeli oleh perusahaan tambang emas ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkirakan mengantongi omzet hingga Rp 22.722.000.000 selama beroperasi.
SE ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki izin.
“Meningkatkan status satu tersangka terlapor dengan inisial SE selaku Direktur PT SHC menjadi tersangka,” ujar Nunung.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan lebih lanjut yang masih dilakukan Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti yang disita Bareskrim Polri dari gudang Surabaya, di antaranya 6.101 drum berisi sianida dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi dan tanpa hologram, serta dari PT Sarinah.
Selain itu, 3.520 drum yang disita dari gudang Pasuruan merupakan merek Guangan Cheng Xin Chemical warna telur asin.
SE dijerat Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/08/140448878/polri-ungkap-perdagangan-sianida-di-surabaya-pasuruan-terbesar-sepanjang