Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Kenaikan Tarif PBB, Warga Demo Kantor Bapenda Jombang

Kompas.com, 8 Mei 2025, 13:35 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Massa dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan demonstrasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (8/5/2025).

Aksi massa tersebut dipicu kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, yang berlaku sejak tahun 2024.

Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan, sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah.

Dalam Peraturan Bupati Jombang tersebut, terdapat keterangan dan ketentuan tentang menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yang berdampak pada kenaikan tarif PBB.

Baca juga: Penunggak PBB Terdeteksi berkat Layanan Integrasi Data Tanah dan Pajak

Menurut Fattah, kenaikan NJOP maupun tarif PBB yang diberlakukan Pemkab Jombang terlalu memberatkan, tidak wajar, serta membebani masyarakat.

“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jombang menurunkan tarif PBB yang baru (ditetapkan pada 2024),” kata Fattah di sela-sela aksi.

Terkait kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB, Fattah juga meminta agar Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah ditinjau ulang.

Dalam aksi tersebut, massa mengungkap adanya data hasil appraisal yang tidak akurat terhadap kondisi tanah dan bangunan.

Berdasarkan bukti yang dibeberkan massa aksi, ada bidang lahan yang kenaikannya dinilai tidak wajar hingga menimbulkan kenaikan tarif PBB lebih dari 300 persen.

Selain itu, ada bidang lahan yang telah menjadi lahan wakaf untuk tempat ibadah maupun jalan, tetapi masih dikenakan tarif PBB.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Pemkot Depok Gratiskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp 200 Juta

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jombang, Hartono, mengatakan bahwa ketentuan tentang kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB merupakan hasil penaksiran tim appraisal tahun 2022.

Hasil penilaian tim appraisal tersebut kemudian dijadikan salah satu rujukan untuk menentukan besaran tarif PBB yang diberlakukan di Kabupaten Jombang.

“Ini hasil appraisal tahun 2022 yang kemudian kami terapkan mulai tahun 2024,” kata Hartono, saat dikonfirmasi usai menemui perwakilan demonstran.

Hartono mengatakan, ada ketidaksempurnaan saat Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah mulai diberlakukan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB hingga Juni 2025, Begini Ketentuannya

Pada 2024, dari lebih dari 700.000 bidang, ada sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau