Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua tersangka REP (38) warga Batu dan W (35) warga Surabaya diamankan Polda Jatim atas kasus peredaran narkoba senilai Rp22 miliar, Selasa (29/4/2025).
(Humas Polda Jatim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+