www.kompas.com
Dua tersangka REP (38) warga Batu dan W (35) warga Surabaya diamankan Polda Jatim atas kasus peredaran narkoba senilai Rp22 miliar, Selasa (29/4/2025).(Humas Polda Jatim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+