SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal.
CV Sentoso Seal, perusahaan yang bergerak di suku cadang di Surabaya milik Jan Hwa Diana ramai diduga menahan ijazah para karyawannya.
Puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jatim tidak hanya dugaan tindak pidana penggelapan ijazah tetapi juga penipuan dan penghilangan barang.
Kasus ini, masih ditindaklanjuti oleh Polda Jatim.
Polda Jatim telah memanggil saksi lebih dari lima orang termasuk korban dan pengelola CV Sentoso Seal untuk diminta klarifikasi terkait masalah penahanan ijazah tersebut.
“Sejauh ini sudah lebih dari 5 orang. Artinya baik korban juga sudah kami klarifikasi, kami minta ikut terangkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (28/4/2025).
Keterangan dari para saksi tersebut akan dijadikan sebagai penguat barang bukti pengungkapan kasus.
Namun, sampai saat Polda Jatim menegaskan, belum ada penetapan tersangka.
“Nanti tentu ini akan mendukung pembuktian terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, yang diduga oleh tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, owner Diana telah memenuhi panggilan dari Polda Jatim pada Kamis malam (24/4/2025) untuk dimintai klarifikasi.
Jules belum dapat membeberkan hasil klarifikasi tersebut ke publik.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah datang, memenuhi panggilan kita, dari penyidik cyber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Diketahui, salah satu mantan karyawan Diana, DSP (24) melaporkan staf HRD CV Sentosa Seal atas nama Veronika dan kawan-kawan dengan Tindak Pidana Sementara (TPS) dugaan penggelapan karena menahan ijazah serta SKCK.
DSP ditemani kuasa hukumnya Edi Tarigan atau Etar melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).
Selain DSP, 44 mantan karyawan lainnya juga ikut melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).
Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang