SURABAYA, KOMPAS.com - Bambang Sri Mahendra, ayah siswa SD yang dibanting pelatih tim lawan ketika pertandingan futsal di Surabaya, mengaku masih belum mengetahui alasan pelaku melakukan tindakannya.
Bambang mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika anaknya, BAI (11), bermain untuk MI Al-Hidayah melawan SDN Simolawang dalam laga semifinal di SMP Labschool Unesa.
"Jadi selama pertandingan itu damai. Baik antara pemain, suporter dengan suporter, itu damai tidak ada masalah," kata Bambang ketika ditemui di Polrestabes Surabaya, Senin (28/4/20 25).
Baca juga: Dibanting Pelatih Futsal Tim Lawan, Siswa SD di Surabaya Mengeluh Nyeri Punggung
Kemudian, pelaku, BAZ (33), secara tiba-tiba mendatangi tim MI Al-Hidayah yang tengah melakukan selebrasi.
Tak hanya itu, pria tersebut juga membanting korban hingga tersungkur.
"Yang saya sayangkan dan kami tidak tahu motifnya (terlapor) apa? Setelah pertandingan itu selesai, kok malah terjadi persoalan kekerasan terhadap anak saya," jelasnya.
Baca juga: Pelatih Futsal di Surabaya Banting Siswa yang Berselebrasi Kemenangan, Polisi Selidiki
Selanjutnya, kata Bambang, anaknya tersebut sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mengecek kondisinya.
Lalu, korban memutuskan tetap melanjutkan sampai ke final dan juara.
Lalu, Bambang memutuskan untuk melakukan pengecekan kondisi anaknya lagi setelah pertandingannya usai.
Akhirnya, dia mengetahui korban mengalami retak di tulang ekornya.
"Setelah di-rontgen, info yang kami terima dari dokter, terjadi keretakan tulang ekor. Sehingga anak ini tidak boleh bermain olahraga lagi yang keras-keras lah istilahnya dan disuruh istirahat," ucapnya.
Bambang mengaku sempat menunggu niat baik dari terlapor untuk mendatanginya dan menyampaikan permintaan maaf.
Namun, terduga pelaku tak melakukannya hingga pukul 22.00 WIB.
"Saya tunggu yang bersangkutan tidak hadir, saya pikir tidak ada niat baik. Akhirnya kami melaporkan ke Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Pihaknya melaporkan BAZ, yang merupakan pelatih tim futsal SDN Simolawang, dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.