MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kasus seorang dukun desa yang diduga memperkosa siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus menggelinding.
Perkembangan terbaru, ada dua korban lain yang melapor ke polisi turut menjadi korban dari ulah sang dukun desa.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Yulianto mengungkapkan, di tengah proses penyidikan, ada tambahan dua korban yang melapor ke kepolisian.
Dengan demikian, lanjutnya, sejauh ini ada tiga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial EY, asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua korban yang baru melapor, kata Yuda, merupakan korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Keduanya menjadi korban pencabulan oleh pelaku beberapa tahun lalu, saat keduanya masih di bawah umur.
“Ada (tambahan) laporan dua, saat ini masih kita dalami. Untuk (korban) yang dua ini kejadian sudah lama, mereka sekarang sudah dewasa,” kata Yuda, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini fokus untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan korban yang pertama kali melapor, pelaku mencabuli korban sebanyak 10 kali.
Dari hasil pemeriksaan saksi korban maupun pelaku, penyidik menyimpulkan jika pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Pelaku awalnya tidak mengakui. Tetapi setelah kita konfrontir dengan korban, pelaku akhirnya mengakui,” ujar Yuda.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Dukun Desa di Mojokerto Tak Mau Sekolah Takut Dirundung Teman-Temannya
Dikatakan Yuda, pelaku berhasil mencabuli korban dengan dalih mengajak korban untuk melakukan ritual doa.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap seorang dukun yang diduga memperkosa siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Bocah Kelas 6 SD di Mojokerto Jadi Korban Pemerkosaan Dukun Desa, Polisi Curiga Ada Korban Lain
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet mengungkapkan, pelaku berinisial EY tersebut ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) malam.
Penangkapan dukun desa asal Kecamatan Kemlagi tersebut, jelas dia, berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (16/4/2025) siang.
Slamet menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban untuk melakukan ritual doa.
Pelaku mengajak korban ke kamar dengan dalih melakukan ritual untuk mendoakan nenek korban, yang sudah meninggal dunia.
Namun, kata Slamet, ritual doa hanya dalih pelaku untuk memperdayai korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.
“Modusnya, korban diajak berdoa di kamar. Namun kemudian korban diperkosa,” ujar Slamet, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang