PONOROGO, KOMPAS.com – Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan pasangan kekasih berinisial Agus Prianto (44) warga Kabupaten Kediri dan Sherly Oktavia (21) warga Kabupaten Magetan.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor N Max milik Rila Sofiyana Hikmah, warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati sakit ayah korban.
"Awalnya, pelaku bertemu kakak korban di sebuah warung pinggir jalan raya Ponorogo-Trenggalek, Kabupaten Trenggalek."
Baca juga: Bidan Warni, 26 Tahun Melawan Dukun dan Mitos di Sumbawa
"Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati sakit bapak korban. Kemudian, kakak korban meminta nomor HP pelaku untuk meminta mereka datang ke rumah korban untuk mengobati," ungkap Rudy di Polres Ponorogo pada Kamis (27/2/2025).
Pada Minggu (12/1/2025), kedua tersangka datang ke rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan.
Agus Prianto melakukan ritual dengan menebarkan garam dan membakar dupa di sekeliling rumah korban.
Di tengah ritual tersebut, Sherly Oktavia meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok.
"Setelah Sherly membawa motor korban, sekitar jarak 50 meter, Sherly berhenti menunggu Agus yang melarikan diri ketika korban lengah. Keduanya berhasil menguasai kendaraan korban," imbuh Rudy.
Setelah menyadari kendaraannya dibawa kabur pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban Rp 55 Juta
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Agus Prianto adalah seorang residivis dengan catatan kasus pencurian dan penipuan.
"Ia pernah melakukan aksi pencurian dengan vonis 10 bulan penjara, dan juga melakukan aksi penipuan dengan vonis satu tahun delapan bulan penjara. Jadi ini sudah yang ketiga kali," ucap Rudy.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berada di Nganjuk. Mereka berhasil diamankan saat berusaha membawa kabur sepeda motor korban.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Rudy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang