Editor
GRESIK, KOMPAS.com - Perempuan pekerja pabrik di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), JC (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di tong sampah.
Perempuan asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jatim ini belum menikah. Statusnya dengan ayah dari sang bayi yang dilahirkannya sebatas pacaran.
Pada Minggu (20/4/2025) dini hari, JC yang masuk kerja shift malam merasakan mulas pada perutnya. Dia pun masuk ke salah satu kamar mandi di pabrik tempatnya bekerja.
Ternyata, JC sedang melahirkan seorang bayi.
Selama ini, JC menyimpan rapat-rapat kehamilannya yang memasuki usia 7 jalan 8 bulan itu, termasuk kepada orangtuanya di Lamongan.
“Tersangka sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit, selanjutnya pergi ke kamar mandi, dan sewaktu di kamar mandi tersangka melahirkan bayinya,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat pers rilis di Mapolres Gresik pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Tega, Ibu Muda Asal Lamongan Lahiran Paksa di Kamar Mandi Pabrik dan Buang Bayi di Tong Sampah
Karena tersangka menarik kepala bayi hingga mengakibatkan cedera, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia di kamar mandi itu.
JC lantas panik. Bayi malang itu dibungkus clemek, lalu dimasukkan ke dalam plastik.
Selama 40 menit di kamar mandi, JC keluar sambil membungkuk.
Sesaat kemudian, dia menghampiri tong sampah berwarna biru dan membuang jenazah bayi yang baru beberapa menit dilahirkannya itu.
Peristiwa JC melahirkan seorang diri ini diketahui oleh dua orang saksi berinisial EK dan SF.
Keduanya melaporkan peristiwa pembuangan bayi tersebut ke pihak petugas keamanan. Kemudian, sekuriti mendatangi lokasi jenazah bayi dibuang kemudian jenazah diamankan.
Pihak sekuriti bersama kedua saksi mencari karyawan yang telah membuang bayi tersebut.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kardus di Kalipancur Semarang, Dibuang?
Setelah menemukannya, JC selanjutnya dibawa ke pos keamanan. Atas kejadian tersebut, sekuriti melaporkan ke Polres Gresik.
“Motifnya, agar tidak diketahui orang lain, karena status tersangka ditempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil,” ucap AKBP Rovan.
JC melahirkan atas inisiatif sendiri tanpa ada saran dari kekasihnya.
JC dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Perempuan Lamongan Pekerja Pabrik di Gresik Melahirkan di Toilet, Bayi Tewas Kondisi Luka-luka."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang