BANYUWANGI, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Anton Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada Kamis (24/4/2025).
Anton ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD yang dilakukannya antara tahun 2018 hingga 2023, berimbas pada taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Anton menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.
Baca juga: Korupsi Alat CT Scan, Mantan Direktur RS di Lampung Jadi Tersangka
Bersamaan dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, pria yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi 2020-2023 itu juga langsung ditahan.
Dia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Banyuwangi.
Kejari Banyuwangi mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengatakan, modus korupsi DD dan ADD yang dilakukan Anton, antara lain tidak membayar honor pegawai hingga membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana tersebut.
Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Dalami Dugaan Korupsi Hibah ke Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu yang berinisial M, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang