Anton ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD yang dilakukannya antara tahun 2018 hingga 2023, berimbas pada taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Anton menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.
Bersamaan dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, pria yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi 2020-2023 itu juga langsung ditahan.
Dia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Banyuwangi.
Kejari Banyuwangi mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut.
Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu yang berinisial M, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/25/153736878/kades-di-banyuwangi-korupsi-dana-desa-rp-13-m-ini-modusnya