SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan mengaku diminta untuk membayar Rp 30 juta untuk menebus ijazahnya yang ditahan oleh salon tempatnya bekerja.
Namun kini ijazah itu sudah dikembalikan.
Korban, Oci Tartanti (22), warga Nganjuk, mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika dia mulai bekerja di salon itu pada 2022.
Ketika itu, dia diminta oleh pihak salon untuk menyerahkan ijazahnya.
"Kerjanya di salon itu 1 tahun, mulai dari tahun 2022, resign (keluar) 2023, kontraknya 3 tahun. Dari awal masuk kerja, ijazah ditahan," kata Oci, ketika ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab
Kemudian, Oci memutuskan untuk cuti melahirkan kepada pemilik usaha sekitar tahun 2023.
Selanjutnya, dia diminta oleh orangtuanya untuk merawat anaknya yang masih kecil.
"Cuti Maret 2023, April saya melahirkan, awal Mei disuruh balik (kerja) enggak bisa, anak masih 1 bulan. Enggak dibolehkan balik orangtua karena ada anak, enggak bisa ditinggal," jelasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dokumen dalam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Jan Hwa Diana
Akhirnya, Oci menghubungi pemilik salon karena meminta untuk keluar dari usaha tersebut oleh orangtuanya.
Akan tetapi, dia disuruh mengambil ijazahnya dengan catatan membayar sampai Rp 20 juta.
"Sekitar Rp 20 atau Rp 30 juta, ada tertera di kontrak dan tanda tangan kontraknya. Kontraknya dibawa, saya cuma tanda tangan, katanya dibaca benar-benar, saya baca dan ingat," ujarnya.
"Katanya buat imbal balik, ngajarin gantinya ada ijazah ditahan. Sama salon dikasih training, manicure, pedicure, spa, pelatihan sama manajer, dipraktikkan ke temannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Oci mengaku tidak bisa membayar uang sebesar yang diminta pihak perusahaan.
Lalu, dia diberikan pilihan untuk mencicilnya sampai lunas dan ijazahnya dikembalikan.
Selanjutnya, korban memutuskan untuk mengirimkan pesan melalui Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Disnaker menghubungi perusahaannya Kamis (17/4/2025) pagi, langsung disuruh bawa seragam salon. Saya ditemui manajer langsung, ijazahnya dikasih, enggak bayar denda penalti sama sekali," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang