PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menyasar anak di bawah umur.
Plt Kasi Humas Iptu Zainullah memaparkan, peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada akhir bulan Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
Pelaku yang terungkap berinisial JS (25) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berinisial berusia 6 tahun.
"Pelaku sudah kami tahan di Polres, usai melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur," kata Zainullah, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Mahasiswi PTN Malang Diduga Jadi Korban Rudapaksa dalam Keadaan Mabuk
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban, yang merasa prihatin atas perlakuan tidak semestinya yang dialami anaknya.
Zainullah menyatakan bahwa tim Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung bergerak cepat setelah laporan tersebut diterima.
Polres juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban yang didampingi orang tua, meminta visum ke rumah sakit, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban," kata Zainullah.
Baca juga: Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya NTT Rudapaksa Remaja 15 Tahun
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka JS, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dikenakan BAP sebagai tersangka di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, serta ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota.
Zainullah menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan ancaman kepada korban sebelum melakukan tindakan asusila.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku merupakan tetangga dari korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi ancaman.
Baca juga: Seorang Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, 5 Pelaku Telah Ditahan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Zainullah menyatakan, polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi tambahan kepada pihak kepolisian, demi melindungi anak-anak dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang