Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah Enam Tahun di Probolinggo

Kompas.com, 15 April 2025, 21:51 WIB
Ahmad Faisol,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menyasar anak di bawah umur.

Plt Kasi Humas Iptu Zainullah memaparkan, peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada akhir bulan Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.

Pelaku yang terungkap berinisial JS (25) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berinisial berusia 6 tahun.

"Pelaku sudah kami tahan di Polres, usai melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur," kata Zainullah, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Mahasiswi PTN Malang Diduga Jadi Korban Rudapaksa dalam Keadaan Mabuk

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban, yang merasa prihatin atas perlakuan tidak semestinya yang dialami anaknya.

Zainullah menyatakan bahwa tim Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung bergerak cepat setelah laporan tersebut diterima.

Polres juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban yang didampingi orang tua, meminta visum ke rumah sakit, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban," kata Zainullah.

Baca juga: Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya NTT Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka JS, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dikenakan BAP sebagai tersangka di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, serta ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota.

Zainullah menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan ancaman kepada korban sebelum melakukan tindakan asusila.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku merupakan tetangga dari korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi ancaman.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, 5 Pelaku Telah Ditahan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Zainullah menyatakan, polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi tambahan kepada pihak kepolisian, demi melindungi anak-anak dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau