Salin Artikel

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah Enam Tahun di Probolinggo

Plt Kasi Humas Iptu Zainullah memaparkan, peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada akhir bulan Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.

Pelaku yang terungkap berinisial JS (25) diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berinisial berusia 6 tahun.

"Pelaku sudah kami tahan di Polres, usai melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur," kata Zainullah, Selasa (15/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban, yang merasa prihatin atas perlakuan tidak semestinya yang dialami anaknya.

Zainullah menyatakan bahwa tim Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung bergerak cepat setelah laporan tersebut diterima.

Polres juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban yang didampingi orang tua, meminta visum ke rumah sakit, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban," kata Zainullah.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka JS, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dikenakan BAP sebagai tersangka di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, serta ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota.

Zainullah menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan ancaman kepada korban sebelum melakukan tindakan asusila.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku merupakan tetangga dari korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi ancaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Zainullah menyatakan, polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi tambahan kepada pihak kepolisian, demi melindungi anak-anak dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/15/215105078/polisi-ringkus-pelaku-pemerkosaan-terhadap-bocah-enam-tahun-di-probolinggo

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com