Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tahan Ijazah Bisa Dihukum Penjara atau Denda Rp 50 Juta

Kompas.com, 15 April 2025, 05:22 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengingatkan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat menghadapi ancaman pidana enam bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta.

Pernyataan ini disampaikan Zaini saat mendampingi Nila Handiani, seorang korban dugaan penahanan ijazah oleh bekas perusahaannya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).

“Kalau di Pergub (Perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana 50 juta rupiah atau enam bulan penjara," ungkap Zaini usai korban melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Laporan Terhadap Armuji Dicabut, Jan Hwa Diana: Cak Ji Orang Baik

Hukuman terkait penahanan ijazah tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 42, yang melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Selain itu, Pasal 79 ayat 1 dalam Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00," ujar Zaini.

Zaini menambahkan bahwa ia tidak mengetahui pasal yang digunakan Nila dalam melaporkan pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Saya sebagai Kepala Disnaker, semua kami serahkan ke Nila untuk laporannya. Agar apa yang diinginkan Nila sesuai dengan yang dialaminya, tidak kurang tidak lebih," ujarnya.

Korban ijazah ditahan, Nila Handiani, Senin (14/4/2025).KOMPAS.com/ANDHI DWI Korban ijazah ditahan, Nila Handiani, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, Nila Handiani mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak pukul 14.00 WIB dan menyelesaikan proses laporannya pada pukul 18.30 WIB.

"Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai. Sudah mau pulang dulu," kata Nila saat ditemui di Polres.

Baca juga: Jan Hwa Diana Bersedia Cabut Laporan, Armuji Beri Pesan: Jangan Diulangi Lagi

Nila mengonfirmasi bahwa ia telah resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke aparat kepolisian, dengan harapan agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.

"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo," ujarnya.

Sebelumnya, Nila juga sempat melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya, namun ia harus melayangkan laporannya sesuai alamat gudangnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau