SURABAYA, KOMPAS.com - Korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya, Nila Handiani, akhirnya resmi melaporkan kasusnya itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Nila tampak mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak pukul 14.00 WIB.
Dia baru menyelesaikan proses laporannya pada pukul 18.30 WIB.
"Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai. Sudah mau pulang dulu," kata Nila ketika ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin.
Baca juga: Diana Siap Cabut Laporan, Armuji: Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Bukan Urusan Saya Lagi
Nila mengatakan, dirinya sudah resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke aparat kepolisian. Dia menyebut hanya meminta agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.
"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo," ujarnya.
Baca juga: Siap Cabut Laporan terhadap Armuji, Jan Hwa Diana: Ini Kesalahpahaman
Diketahui, Nila sebelumnya sempat melaporkan kasusnya tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Akan tetapi, dia harus melayangkan laporannya sesuai alamat gudangnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus penahanan ijazah ini mencuat ke publik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak ke pabrik yang ada di Pergudangan Margomulyo, Surabaya, itu.
Setelah video sidak itu ramai di media sosial, pemilik pabrik bernama Jan Hwa Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, digelar mediasi antara Armuji dan Jan Hwa Diana. Diana bersedia mencabut laporan terhadap Armuji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang