SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan pemilik CV SS ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan usai video sidak yang diunggah di media sosial pribadi Armuji @Cakj1 viral.
Aksi sidak tersebut dilakukan oleh Armuji usai salah satu mantan karyawan mengaku ijazahnya ditahan meski telah mengajukan resign.
“Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Sidak Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji Dilaporkan ke Polisi
Melalui unggahan Armuji, laporan itu tertera dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu.
Politisi PDI Perjuangan tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu
Dirmanto mengatakan, Armuji dilaporkan oleh JHD, pemilik CV SS atas dugaan pencemaran nama baik.
“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," jelasnya.
Dirmanto belum dapat memastikan video mana yang dilaporkan. Namun, kasus ini akan didalami oleh pihak Direktorat Siber Polda Jatim.
“Karena dilaporkan hanya pencemaran nama baik,” terangnya.
Polisi juga meminta waktu terkait potensi politisi yang akrab disapa Cak Ji tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti tunggu ya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam postingan Cak Ji di media sosialnya, dia mengaku siap bila akan dipanggil. Sebab, pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional.
“Saya kalau dipanggil saya akan hadir. Dan saya akan jelaskan secara jelas. Dan terima kasih Jan Hwa Diana,” tegasnya.
Diketahui, perusahaan CV SS merupakan milik pasangan H dan JHD. Keduanya dihubungi oleh Armuji saat mencoba meminta klarifikasi saat sidak.
Namun, justru respons tak mengenakkan dialami oleh Armuji. Gerbang perusahaan tidak dibuka dan JHD menuduhnya sebagai penipu.
“Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam,” terang Armuji.
Dalam video tersebut, JHD menanyakan keperluan Armuji menghubungi dirinya. Armuji mengatakan bahwa salah satu warganya yang juga mantan karyawan di pabrik itu ijazahnya ditahan.
Namun, JHD meminta agar Armuji mengadu ke polisi apabila ingin mengajukan protes. Bahkan, dia juga menuduh Armuji sebagai penipu.
“Mau wakil wali kota atau apa, sampean (kamu) kalau ada keluhan ke polisi aja mengajukan tuntutan. Saya enggak kenal sampean, sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang