TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta pembunuhan terencana terhadap perempuan di kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/04/2025).
Terbukti dan diakui oleh tersangka bahwa ia telah menghabisi nyawa korban dan menganiaya anaknya dalam satu kamar hotel pada Rabu (09/04/2025) siang.
Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah SE (40), seorang pria warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Adapun korban tewas adalah YN (33), perempuan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Dalam kasus tersebut, tersangka juga menganiaya anak laki-laki korban yang masih di bawah umur, yaitu AM (9).
Baca juga: Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek: Tersangka Aniaya Anak di Depan Korban
Tersangka SE dan korban YN menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
Korban YN berstatus cerai hidup dan memiliki satu anak, sedangkan tersangka SE masih dalam proses perceraian.
"Awal kenal tersangka dengan korban melalui media sosial. Dan tersangka SE masih dalam proses perceraian," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, di kantornya, Kamis (10/04/2025).
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dan menganiaya anaknya yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu.
"Awalnya tersangka ini curiga dengan korban, bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Sehingga belakangan korban sulit dihubungi maupun bertemu," ucap Eko.
Atas perubahan sikap kekasihnya serta dibayangi rasa cemburu, tersangka berencana menemui korban untuk meminta agar korban bicara jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya dan segera menghentikan hubungan tersebut.
Kepada polisi, tersangka SE menceritakan rencana pertemuannya dengan korban yang berujung pada pembunuhan.
"Tersangka menyiapkan palu yang dibawa dari rumahnya, dengan maksud korban akan dipukul apabila tidak berkata jujur dan tidak mau menghentikan hubungan dengan mantan suaminya," ujar Eko Widi.
Baca juga: Hasil Otopsi Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Diungkap, Ada 21 Robekan di Kepala
Karena kekasihnya (korban) sulit diajak bertemu, tersangka kemudian menjemput anak korban, yakni AM, pada Rabu (09/04/2025) pukul 07.15 di sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek.
Tujuannya agar korban YN mau bertemu dengan tersangka.