Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Isa Zega, Saksi Ahli Bahasa Dicecar Kuasa Hukum

Kompas.com, 9 April 2025, 17:13 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Isa Zega kepada pemilik MS Glow, Shandy Purnama Sari, Rabu (9/4/2025) di Pengadilan Negeri Kepanjen tampak menegangkan.

Saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dicecar kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution dalam persidangan itu, lantaran beberapa kesaksasiannya dinilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Salah satunya, ahli menyebut bahwa tulisan 'EIM ESS GELOGAKLOWIN' pada konten Isa Zega di media sosial mengacu pada merek MS Glow, serta penyebutan Shaun the Sheep mengacu pada Shandy Purnamasari.

"Melihat rangkaian konten yang ditunjukkan ini, EIM ESS GELOGAKLOWING ini tampaknya mengacu pada brand skincare MS Glow," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Isa Zega, dr Oky Pratama Bicara Siapa Shaun the Sheep

"Kalau kata Shaun the Sheep sebenarnya merujuk pada judul film anak-anak. Tapi, melihat rangkaian konten video yang ada, pembuat konten mengantakan Shaun the Sheep dan Shandy secara bersamaan. Maka bisa disimpulkan Shaun the Sheep itu Shandy," tambahnya.

Merespon hal itu, Fitra mempertanyakan di mana letak kesamaan bahasa atau ejaan EIM ESS GELOGAKLOWING dengan MS Glow. Ahli pun terlihat bergeming.

"Kemudian, dari mana saudara ahli bisa menyimpulkan bahwa kata Sandi yang dimaksud dalam konten itu adalah Shandy pemilik merek Skincare MS Glow?" ujarnya.

Fitra pun menilai, kesaksian yang diberikan ahli tersebut tidak berdasarkan pada rujukan yang jelas.

"Jadi saya kira hal itu hanyalah asumsi saja. Itu kan tidak boleh, kita harus mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia agar perkara ini terang benderang dan objektif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum.

Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.

Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr Oky Pratama pada pada 14 September 2024, menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Shandy Purnamasari hingga Berujung ke Meja Hijau

Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.

Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow.

Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Dokter Oki.

"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dr Oki. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan," ujar Shandy dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.

Komunikasi antara keduanya pun terjadi mulai 11-12 Oktober. Dalam komunikasi itu, Isa Zega meminta bertemu dengan Shandy.

Namun, Shandy menolak karena posisi masih berada di Malang. Dalam kesempatan itu, Shandy menkonfirmasi kenapa mengunggah konten tentang MS Glow.

“Mami kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu,” bebernya.

Berlanjut Isa Zega diduga semakin melakukan pencemaran nama baik kepada Shandy. Sampai akhirnya Isa Zega sempat menyumpahin anak yang sedang dikandungnya cacat.

"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya.

Baca juga: Tanggapi Shandy Purnamasari, Pengacara Isa Zega Sebut Bos MS Glow Itu Hanya Cari Simpati

Salah satu unggahan konten Isa Zega di antaranya: "Menurut mami yang bener itu si shaundesip karena masalah uang 6000 dolar pun yang tahu si bapak peri padahal bapak peri itu tahu uang 6000 dolar itu bukan buat sogok mami masak sogok mami cuma 100 juta ya gak bisa lah ada yang kasih uang 20 juta gue lepehin."

"Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip (Shaun the Sheep) kaya banyak duit tahu aku tapi kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku jangan anggap uang 1 miliyar itu besar sekali bagiku gk juga kecil ya kan jadi bukan masalah duitnya tapi kok gak nyaman gitu suruh aku mami janganlah bahas-bahas shaundesip apalagi diomongin sama sampah babilonia seperti itulah anak-anak online kejahatan-kejahan mereka itu tunggu karena masih ada tujuan yang masih mami belum dapatkan kalau sudah dapat baru di spil lagi, udahalah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'-an suruh mereka bersumpah di Al-Qur'an apalagi shaundesip itu lagi bunting kujamin mau gak merekalah yang membuat DF hancur semua itu pura-pura berteman aja mereka sama owner-owner skincare itu pengen tahu dapurnya nanti laporan sama si dokpeng nanti si dokpeng yang ini-ini hanya prodak-prodak dalam negeri aja fight di reviewnya coba suruh review lamer channel dior mau dia ya gak bisa habislah dibantai direviewnya local-local aja, sampai dia memohon sama mami ya gak bisa bukannya itu karena hti nurani sedih si ya anak-anak online maksudnya kenapa si bapak peri lu itu jahat sudah pernah dibantai shaundesip prodakmu dihancurin sama dia tapi lu malah menghancurkan prodak orang lain jadi ibu H itu gak salah jadi anch circlenya anak-anak online circle iblis."

Demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega

Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instragram @zega_real dan akun Tiktok @mami_online yang diketahui penggunanya terdakwa Adrena Isa Zega.

"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tuturnya.

Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau