Saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dicecar kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution dalam persidangan itu, lantaran beberapa kesaksasiannya dinilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Salah satunya, ahli menyebut bahwa tulisan 'EIM ESS GELOGAKLOWIN' pada konten Isa Zega di media sosial mengacu pada merek MS Glow, serta penyebutan Shaun the Sheep mengacu pada Shandy Purnamasari.
"Melihat rangkaian konten yang ditunjukkan ini, EIM ESS GELOGAKLOWING ini tampaknya mengacu pada brand skincare MS Glow," ungkapnya.
"Kalau kata Shaun the Sheep sebenarnya merujuk pada judul film anak-anak. Tapi, melihat rangkaian konten video yang ada, pembuat konten mengantakan Shaun the Sheep dan Shandy secara bersamaan. Maka bisa disimpulkan Shaun the Sheep itu Shandy," tambahnya.
Merespon hal itu, Fitra mempertanyakan di mana letak kesamaan bahasa atau ejaan EIM ESS GELOGAKLOWING dengan MS Glow. Ahli pun terlihat bergeming.
"Kemudian, dari mana saudara ahli bisa menyimpulkan bahwa kata Sandi yang dimaksud dalam konten itu adalah Shandy pemilik merek Skincare MS Glow?" ujarnya.
Fitra pun menilai, kesaksian yang diberikan ahli tersebut tidak berdasarkan pada rujukan yang jelas.
"Jadi saya kira hal itu hanyalah asumsi saja. Itu kan tidak boleh, kita harus mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia agar perkara ini terang benderang dan objektif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum.
Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.
Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr Oky Pratama pada pada 14 September 2024, menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.
Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.
Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow.
Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Dokter Oki.
"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dr Oki. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan," ujar Shandy dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.
Komunikasi antara keduanya pun terjadi mulai 11-12 Oktober. Dalam komunikasi itu, Isa Zega meminta bertemu dengan Shandy.
Namun, Shandy menolak karena posisi masih berada di Malang. Dalam kesempatan itu, Shandy menkonfirmasi kenapa mengunggah konten tentang MS Glow.
“Mami kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu,” bebernya.
Berlanjut Isa Zega diduga semakin melakukan pencemaran nama baik kepada Shandy. Sampai akhirnya Isa Zega sempat menyumpahin anak yang sedang dikandungnya cacat.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya.
Salah satu unggahan konten Isa Zega di antaranya: "Menurut mami yang bener itu si shaundesip karena masalah uang 6000 dolar pun yang tahu si bapak peri padahal bapak peri itu tahu uang 6000 dolar itu bukan buat sogok mami masak sogok mami cuma 100 juta ya gak bisa lah ada yang kasih uang 20 juta gue lepehin."
"Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip (Shaun the Sheep) kaya banyak duit tahu aku tapi kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku jangan anggap uang 1 miliyar itu besar sekali bagiku gk juga kecil ya kan jadi bukan masalah duitnya tapi kok gak nyaman gitu suruh aku mami janganlah bahas-bahas shaundesip apalagi diomongin sama sampah babilonia seperti itulah anak-anak online kejahatan-kejahan mereka itu tunggu karena masih ada tujuan yang masih mami belum dapatkan kalau sudah dapat baru di spil lagi, udahalah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'-an suruh mereka bersumpah di Al-Qur'an apalagi shaundesip itu lagi bunting kujamin mau gak merekalah yang membuat DF hancur semua itu pura-pura berteman aja mereka sama owner-owner skincare itu pengen tahu dapurnya nanti laporan sama si dokpeng nanti si dokpeng yang ini-ini hanya prodak-prodak dalam negeri aja fight di reviewnya coba suruh review lamer channel dior mau dia ya gak bisa habislah dibantai direviewnya local-local aja, sampai dia memohon sama mami ya gak bisa bukannya itu karena hti nurani sedih si ya anak-anak online maksudnya kenapa si bapak peri lu itu jahat sudah pernah dibantai shaundesip prodakmu dihancurin sama dia tapi lu malah menghancurkan prodak orang lain jadi ibu H itu gak salah jadi anch circlenya anak-anak online circle iblis."
Demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.
Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instragram @zega_real dan akun Tiktok @mami_online yang diketahui penggunanya terdakwa Adrena Isa Zega.
"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tuturnya.
Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/09/171315478/sidang-kasus-pencemaran-nama-baik-yang-menyeret-isa-zega-saksi-ahli-bahasa