Editor
PONOROGO, KOMPAS.com – Meski sudah berkali-kali diamankan oleh pihak berwenang, WN, seorang warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tetap tidak kapok mengemis.
Ia bahkan mengaku bisa mengumpulkan hingga Rp 6 juta per bulan dari kegiatan tersebut.
Terbaru, WN kembali terjaring operasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo saat mengemis di perempatan pabrik es Ponorogo, Sabtu (8/3/2025).
Ia membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun untuk menarik simpati masyarakat.
Baca juga: Pengemis di Ponorogo Mengaku Dapat Rp 6 Juta Sebulan, Berangkat Kerja Naik Motor
Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi mengungkapkan bahwa operasi penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang semakin resah dengan meningkatnya jumlah pengemis, terutama selama Ramadhan.
“Pengemis ibu-ibu bawa anak 2,5 tahun kita amankan di perempatan pabrik es. Laporan masyarakat jumlah pengemis semakin banyak,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dari hasil pemeriksaan, WN mulai mengemis sejak pukul 10.00 WIB dan dalam waktu tiga jam sudah mengumpulkan Rp 160.000.
Ia mengaku dalam sehari bisa mendapatkan hingga Rp 200.000. Bahkan, suaminya yang juga menjadi pengemis di lokasi berbeda memperoleh penghasilan serupa.
WN mengakui bahwa mengemis telah menjadi sumber penghidupan keluarganya. Ia membawa anaknya saat mengemis untuk menarik simpati pengguna jalan.
Baca juga: Pengemis di Ponorogo Mengaku Bisa Dapat Rp 6 Juta per Bulan, Bawa Anak Jadi Modus?
Tak hanya itu, anaknya yang lebih besar bahkan sudah memiliki sepeda motor dari hasil mengemis.
“Sebulan dia bisa mendapat penghasilan hingga Rp 6 juta, demikian juga suaminya yang juga mengemis. Suaminya juga pernah kami tertibkan. Tetapi kalau ditanya apa mau mengemis lagi? Jawabannya iya, karena penghasilannya banyak,” kata Supriyadi.
Ironisnya, WN merupakan penerima manfaat bantuan dari pemerintah. Anak-anaknya juga mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan berbagai bansos lainnya. Meski demikian, hal ini tak membuatnya berhenti mengemis.