KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah politisi Gerindra di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim TA 2019-2021.
Kedua rumah yang digeledah merupakan milik MA selaku Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, dan JJ yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi Gerindra.
Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Rumah JJ terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron. Sedangkan rumah MA berlokasi di Desa Paiton, Kecamatan Paiton.
Rumah JJ digeledah Selasa (9/7/2024). Sementara rumah MA digeledah dua hari kemudian yaitu Kamis (11/7/2024) selama dua jam.
Ditemui di rumahnya, MA mengatakan penyidik KPK mengendarai empat unit mobil, datang dengan baik dan ramah.
"Benar, KPK datang Kamis (11/7/2024) sore lalu. Ada tiga lembar kertas dokumen yang dibawa," ujar MA, Kamis (18/7/2024).
MA mengaku berupaya kooperatif dan mengikuti proses ini dengan baik.
MA yang sehari-hari mengajar di madrasah dan pesantren, pasrah atas apa yang terjadi.
"Kami berusaha koperatif dan tawakal atas apa yang terjadi. Sementara hanya ini yang bisa saya sampaikan. Terima kasih banyak," ujar MA dengan santun dan ramah.
Baca juga: Vonis untuk 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 39 Miliar
MA merupakan caleg DPRD Provinsi Jatim, yang terpilih pada Pemilu Februari 2024.
Sementara, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menjawab pesan KOMPAS.com, mengenai penggeledahan di Kabupaten Probolinggo.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang