SURABAYA, KOMPAS.com - Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memeriksa tiga pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus penipuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kerugian Rp 200 juta.
Kepala Inspektorat Surabaya, Rachmat Basari, mengatakan, pemanggilan ketiga pegawai outsourcing tersebut untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam perkara penipuan itu.
"Sudah kita panggil sejauh ini ada 3 orang. Sementara yang kita panggil (dimintai keterangan) semua non-PNS," kata Rachmat, ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Ragita, Satpam Perempuan UM Surabaya yang Lulus Cumlaude dengan IPK 3,8
Dengan demikian, kata Rachmat, total saksi yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut sebanyak 4 orang. Satu orang lagi adalah Lurah Sememi, Okto Narwanto.
Akan tetapi, Rachmat enggan membuka identitas pegawai outsourcing yang sudah dipanggil tersebut.
Namun, menurutnya, mereka bukan terduga pelaku utama dalam kasus ini.
Baca juga: Tertipu Pria Mengaku PNS, Pelaku UMKM di Surabaya Harus Bayar Angsuran Pinjol
"Terkait siapa namanya (yang dipanggil), karena ini dari bagian pemeriksaan, jadi tidak bisa kita sampaikan. Kecuali (terduga pelaku) yang utama ya, Bramasta Afrizal Riyadi," jelasnya.
"Karena Bram pertengahan tahun lalu sudah diberhentikan dari outsourcing Pemkot Surabaya. Yang bisa kita mintai keterangan, siapapun yang disebut, pasti kita mintai klarifikasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Rachmat masih belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan apabila para saksi bersalah. Sebab, pihaknya harus menyelesaikan terlebih dahulu proses penyelidikan.
"Kalau sanksi terberat untuk non-ASN ya sesuai dengan kontraknya, itu sudah jelas. Kalau ASN-nya pun kita lihat peran diprosesnya ini dia sebagai apa. Itu kan sudah jelas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku UMKM di Surabaya bernama Ardi Sumarta (46), warga Jalan Sememi Kidul, Benowo, mengaku menjadi korban penipuan.
Ia diminta pinjam uang di aplikasi pinjol, namun tidak menerima pencairan pinjaman itu.
"Diundang LPMK Sememi, setelah itu dikumpulkan di kelurahan, Minggu (24/10/2024). Namanya Bram ngaku dari Pemkot," kata Ardi, saat ditemui di tokonya, Selasa (4/2/2025).
Terduga pelaku bernama Bramasta Afrizal Riyadi. Ada 14 pelaku UMKM yang menjadi korban dalam kasus penipuan ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang