Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat di Hutan Kabuh Jombang, Korban Aksi Balas Dendam

Kompas.com, 1 Februari 2025, 00:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Sakit hati dan amarah

Pertemuan di sebuah tempat di Trowulan pada Rabu (15/1/2025) tersebut memicu amarah, rasa sakit hati, serta dendam pada diri AS terhadap korban.

“Dalam pertemuan itu informasinya ada pelecehan, sehingga dari pelaku ini ada rasa sakit hati. Di sisi lain, ada rasa dari pelaku yang ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban,” ungkap Margono.

AS kemudian meminta bantuan beberapa orang temannya untuk membunuh korban.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang, Wajah Korban Sulit Dikenali

Margono mengungkapkan, AS dibantu teman-temannya menyusun rencana pembunuhan yang tanpa meninggalkan jejak darah, serta di daerah yang jauh dari pantauan dan jangkauan masyarakat.

Hingga akhirnya, dipilih daerah Hutan Kabuh, di wilayah bagian utara Kabupaten Jombang, sebagai lokasi pembunuhan.

“Karena memerlukan tempat yang jauh dari pantauan masyarakat, temannya mengarahkan ke hutan di daerah Kabuh,” kata Margono.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan para pelaku pada Sabtu (18/1/2025) malam.

Sesuai rencana yang disusun para pelaku, korban awalnya diajak meminum miras bersama-sama di daerah Ploso, Kabupaten Jombang.

Di tengah-tengah menenggak miras, AS mengambil sarung yang telah dipersiapkan untuk mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadar, tubuhnya dibawa ke kawasan Hutan Kabuh. Tubuh korban diseret saat memasuki hutan, lalu kepalanya dipukul dengan batu hingga tewas.

“Jadi luka-luka di kepala, sama di bagian pelipis kiri itu akibat dipukul dengan batu,” ujar Margono.

Margono mengatakan, para terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Dengan ancaman hukuman, pidana penjara maksimal selama 20 tahun hingga hukuman mati," kata Margono.

Ada pun para tersangka yang kini ditahan polisi, yakni AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kemudian ada AR (23), warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, serta HM (19), warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Selain itu, ada RG (17), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kemudian KS (16) dan MR (16), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau