Pertemuan di sebuah tempat di Trowulan pada Rabu (15/1/2025) tersebut memicu amarah, rasa sakit hati, serta dendam pada diri AS terhadap korban.
“Dalam pertemuan itu informasinya ada pelecehan, sehingga dari pelaku ini ada rasa sakit hati. Di sisi lain, ada rasa dari pelaku yang ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban,” ungkap Margono.
AS kemudian meminta bantuan beberapa orang temannya untuk membunuh korban.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang, Wajah Korban Sulit Dikenali
Margono mengungkapkan, AS dibantu teman-temannya menyusun rencana pembunuhan yang tanpa meninggalkan jejak darah, serta di daerah yang jauh dari pantauan dan jangkauan masyarakat.
Hingga akhirnya, dipilih daerah Hutan Kabuh, di wilayah bagian utara Kabupaten Jombang, sebagai lokasi pembunuhan.
“Karena memerlukan tempat yang jauh dari pantauan masyarakat, temannya mengarahkan ke hutan di daerah Kabuh,” kata Margono.
Pembunuhan terhadap korban dilakukan para pelaku pada Sabtu (18/1/2025) malam.
Sesuai rencana yang disusun para pelaku, korban awalnya diajak meminum miras bersama-sama di daerah Ploso, Kabupaten Jombang.
Di tengah-tengah menenggak miras, AS mengambil sarung yang telah dipersiapkan untuk mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadar, tubuhnya dibawa ke kawasan Hutan Kabuh. Tubuh korban diseret saat memasuki hutan, lalu kepalanya dipukul dengan batu hingga tewas.
“Jadi luka-luka di kepala, sama di bagian pelipis kiri itu akibat dipukul dengan batu,” ujar Margono.
Margono mengatakan, para terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman hukuman, pidana penjara maksimal selama 20 tahun hingga hukuman mati," kata Margono.
Ada pun para tersangka yang kini ditahan polisi, yakni AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kemudian ada AR (23), warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, serta HM (19), warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Selain itu, ada RG (17), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kemudian KS (16) dan MR (16), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang