Salin Artikel

Mayat di Hutan Kabuh Jombang, Korban Aksi Balas Dendam

Berawal dari terungkapnya identitas jenazah, polisi akhirnya berhasil menemukan sosok-sosok yang berhubungan dengan kematian korban.

Polisi memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Meski memakan waktu lebih dari sepekan, polisi akhirnya menemukan pelaku beserta motif maupun latar belakang pembunuhan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang terduga pelaku terkait mayat yang ditemukan di Hutan Kabuh.

Dua di antaranya ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah. Kemudian, empat orang lainnya ditangkap di Kabupaten Jombang.

“Semua pelaku yang waktu itu berada di TKP sudah kami amankan,” kata Ardi Kurniawan di Mapolres Jombang, Jumat (31/1/2025).

Ia mengungkapkan, para terduga pelaku yang kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif terdiri dari tiga orang dewasa, serta tiga anak di bawah umur.

Ardi menuturkan, pengungkapan kasus penemuan mayat di Hutan Kabuh cukup memakan waktu karena beberapa kendala, salah satunya karena identitas korban yang belum terungkap.

Identitas korban, ujar dia, baru terungkap pada Selasa (28/1/2025) malam. Itu berawal dari laporan kerabat korban yang mengenali ciri-ciri fisik korban.

Setelah ditemukan di Hutan Kabuh, ciri-ciri korban yang belum diketahui identitasnya tersebut kemudian disebarkan melalui Facebook, baik oleh warganet maupun polisi.

Dari unggahan Facebook tersebut, kerabat korban yang mengenali ciri-ciri korban akhirnya melapor ke Polres Jombang.

Setelah pengecekan hingga pemeriksaan forensik, dipastikan korban adalah laki-laki berusia 19 tahun, berinisial MZ, asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Kakak kandung korban yang menghubungi kami, kakak kandungnya mengetahui hal itu dari Facebook,” ujar Ardi.

Ia menjelaskan, setelah identitas korban terungkap, penyidik menemukan petunjuk yang cukup untuk mengungkap kasus itu menjadi lebih terang.

Dari kepastian terungkapnya identitas korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, yang akhirnya menemukan sosok-sosok yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, nyawa korban dihabisi oleh enam orang, dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam.

Rencana pembunuhan inisiatifnya berawal dari AS yang memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban.

Sakit hati AS dilatarbelakangi pertemuan antara korban, seorang perempuan, dengan pelaku, di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, beberapa hari sebelumnya.

“Dalam pertemuan itu informasinya ada pelecehan, sehingga dari pelaku ini ada rasa sakit hati. Di sisi lain, ada rasa dari pelaku yang ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban,” ungkap Margono.

AS kemudian meminta bantuan beberapa orang temannya untuk membunuh korban.

Margono mengungkapkan, AS dibantu teman-temannya menyusun rencana pembunuhan yang tanpa meninggalkan jejak darah, serta di daerah yang jauh dari pantauan dan jangkauan masyarakat.

Hingga akhirnya, dipilih daerah Hutan Kabuh, di wilayah bagian utara Kabupaten Jombang, sebagai lokasi pembunuhan.

“Karena memerlukan tempat yang jauh dari pantauan masyarakat, temannya mengarahkan ke hutan di daerah Kabuh,” kata Margono.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan para pelaku pada Sabtu (18/1/2025) malam.

Sesuai rencana yang disusun para pelaku, korban awalnya diajak meminum miras bersama-sama di daerah Ploso, Kabupaten Jombang.

Di tengah-tengah menenggak miras, AS mengambil sarung yang telah dipersiapkan untuk mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadar, tubuhnya dibawa ke kawasan Hutan Kabuh. Tubuh korban diseret saat memasuki hutan, lalu kepalanya dipukul dengan batu hingga tewas.

“Jadi luka-luka di kepala, sama di bagian pelipis kiri itu akibat dipukul dengan batu,” ujar Margono.

Margono mengatakan, para terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Dengan ancaman hukuman, pidana penjara maksimal selama 20 tahun hingga hukuman mati," kata Margono.

Ada pun para tersangka yang kini ditahan polisi, yakni AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kemudian ada AR (23), warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, serta HM (19), warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Selain itu, ada RG (17), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kemudian KS (16) dan MR (16), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/01/004505478/mayat-di-hutan-kabuh-jombang-korban-aksi-balas-dendam

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com