SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur turun tangan menyelidiki penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar yang berlokasi di perairan Sidoarjo.
Penemuan HGB 656 hektar di perairan Sedati, Sidoarjo, itu telah memicu perhatian banyak pihak karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Iya, Polda Jatim menindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan
Lebih lanjut, Farman mengatakan bahwa Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (21/1/2025) setelah ramai pemberitaan penemuan HGB 656 hektar.
“Kita sudah turun dari kemarin. Yang turun dari Subdit Harda,” terangnya.
Baca juga: Satpam Perumahan di Sidoarjo Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Modus Cuci Keong
Farman belum dapat memastikan hasil temuan polisi. Sebab, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, kebaradaan HGB 656 hektar yang berada di atas perairan Sidoarjo terungkap ke publik melalui unggahan Thanthowy, akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, di akun X @thimothy.
Penelurusannya itu dilakukan usai ramai pemberitaan pagar laut di Tangerang. Thanthowy menegaskan, jika HGB di atas perairan telah melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebut, HGB 656 hektar yang terbagi menjadi tiga petak tersebut milik dua perusahaan, yakni PT SIP dan PT SC.
Izin bangunan itu telah dikeluarkan pada tahun 1996 dan akan berlaku hingga 2026. Namun, Lampri tak menjelaskan terkait fungsi dan bidang perusahaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang