MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ainur Wahyudi (39), karena kasus korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU).
Ainur Wahyudi (39) menjabat sebagai kepala Desa Mojowono pada periode 2014-2019.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, Ainur terjerat kasus korupsi proyek PJU di Desa Mojowono pada tahun 2017.
Baca juga: Ledakan di Mojokerto, Dokter Forensik Pastikan 2 Korban Meninggal akibat Reruntuhan
Pada 2017, Ainur yang kala itu menjabat sebagai kades menangani proyek PJU di 64 titik dengan nilai sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kata Siko, Ainur tidak mengerjakan proyek PJU tersebut meski dananya telah diambil dari bendahara desa.
“Saat itu tidak direalisasikan karena uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” ujar Siko di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Polda Jatim Pastikan Jenazah Korban Ledakan Rumah di Mojokerto Utuh, Tidak Ada Bekas Bahan Peledak
Ainur menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas proyek tersebut meski tidak terlaksana.
Siko mengungkapkan, proyek yang bersumber dari DD Desa Mojowono tersebut baru dilaksanakan Ainur pada tahun 2018.
Hanya saja, lanjut dia, proyek yang baru dilaksanakan jauh dari nilai yang dianggarkan, yakni hanya senilai Rp 114.279.000.
Menurut Siko, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, ditemukan upaya Ainur merekayasa laporan dan merugikan keuangan negara.
Kerugian negara atas ulah Ainur dalam melaksanakan proyek penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono sebesar Rp 120.721.000.
“Ditemukan kerugian negara atas pengerjaan proyek PJU tersebut, dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 120.721.000,” kata Siko.
Siko mengungkapkan, penanganan dan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala Desa Mojowono itu dilakukan kepolisian sejak beberapa tahun lalu.
Setelah melalui proses panjang, penyidik dari Polres Mojokerto Kota akhirnya menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi proyek PJU pada Agustus 2023.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kades Mojowono itu kabur. Ia baru ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) saat berada di mes pabrik kayu di Kalimantan.