SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Isa Zega sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Pramana, bos Juragan 99 asal Malang.
"Ya betul," ungkap Kasubdit II Ditresiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Nikita Mirzani
Menurutnya, pencemaran nama baik ini terjadi atas pelaporan Shandy Purnamasari.
Setelah menerima laporan Shandy, Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan.
"Tentunya kami terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti kami lengkapi dan apabila nanti diperlukan pemeriksaan tambahan, kami akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Charles.
Hari ini, Isa Zega menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama tiga jam. Ia mengenakan dress putih bermotif bunga-bunga.
"Ada pemeriksaan tersangka biasa. Status tersangka," kata Isa Zega.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk kooperatif jika Polda Jatim memanggilnya lagi untuk pemeriksaan pada masa mendatang.
Baca juga: Isa Zega Bantah Sebut Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan
"Mungkin setelah minggu depan karena pelapor masih ada acara sampai akhir bulan. Kalau mami sih siap saja kapan dipanggil, kapan saja siap hadir," ujarnya.
Isa Zega menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini bukanlah yang pertama baginya.
"Saya kan tersangka bukan kali ini aja, udah sering berkali-kali. Biasa aja sih, tak ada yang spesial," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang