D dan M kini berstatus tersangka dan telah ditahan. Mereka dikenakan pasal-pasal berat yang mengacu pada pembunuhan dan perlindungan anak.
Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Berujung Penjara
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi untuk memahami lebih jelas bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
"Hasil rekonstruksi sudah sesuai dan tidak ada perbedaan dengan berita acara pemeriksaan," ungkap Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi motif utama di balik peristiwa ini.
Keluarga tersebut terlilit utang sebesar Rp 28 juta dari berbagai sumber, termasuk pinjaman daring.
Sutrisno menjelaskan, utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan operasional usaha kecil mereka.
"Namun karena tempatnya di desa, usahanya tidak jalan. Akhirnya berhutang dan terlilit itu," tambah dia.
Pihak pengacara berkomitmen untuk mendampingi keluarga dalam proses hukum ini dan berjuang untuk keadilan.
"Kami akan berjuang di pengadilan agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya," kata Sutrisno.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan dampak serius dari tekanan ekonomi dan pentingnya dukungan sosial bagi keluarga-keluarga yang menghadapi kesulitan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang