KEDIRI, KOMPAS.com - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, di mana sebuah keluarga terlibat dalam upaya bunuh diri yang berujung pada penahanan kedua orangtuanya.
Keluarga tersebut terdiri dari pasangan suami istri, D (31) dan M (29), serta dua anak mereka, DN (8) dan RS (2).
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Desember 2024 dan mengakibatkan RS, anak bungsu, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara D, M, dan DN dapat diselamatkan setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Upaya Bunuh Diri Sekeluarga di Kediri akibat Tekanan Debt Collector dan Pinjol
Saat ini, kedua orangtua telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Berikut adalah lima fakta yang menyertai peristiwa tersebut.
Pada pagi hari Jumat, 13 Desember 2024, warga setempat dikejutkan oleh teriakan seorang kerabat yang meminta bantuan. D dan M ditemukan terkulai lemas di rumah, sementara RS telah meninggal dunia.
Kepala Desa Manggis, Katiran menyatakan, dugaan awal adalah keracunan, namun pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Indikasi keracunan. Tapi penyebabnya apa belum tahu. Nunggu identifikasi dari Polres," ujar Katiran.
DN, yang dalam kondisi cukup baik, menghubungi kerabat mereka, seorang perempuan berinisial W, untuk meminta bantuan.
W segera datang ke rumah korban dan meminta pertolongan warga setempat yang akhirnya membawa mereka ke rumah sakit.
Penyelidikan polisi menemukan bahwa susu yang diminum keluarga tersebut telah dicampur dengan racun tikus.
Menurut pengacara korban, Sutrisno, inisiatif untuk melakukan bunuh diri berasal dari M, yang juga membeli racun tersebut.
"Uangnya Rp 20 ribu yang didapat dari D," jelas Sutrisno.
Awalnya, racun tersebut hanya akan dikonsumsi oleh orangtua, namun mereka khawatir anak-anaknya akan telantar jika mereka meninggal.
D dan M kini berstatus tersangka dan telah ditahan. Mereka dikenakan pasal-pasal berat yang mengacu pada pembunuhan dan perlindungan anak.
Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Berujung Penjara
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi untuk memahami lebih jelas bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
"Hasil rekonstruksi sudah sesuai dan tidak ada perbedaan dengan berita acara pemeriksaan," ungkap Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi motif utama di balik peristiwa ini.
Keluarga tersebut terlilit utang sebesar Rp 28 juta dari berbagai sumber, termasuk pinjaman daring.
Sutrisno menjelaskan, utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan operasional usaha kecil mereka.
"Namun karena tempatnya di desa, usahanya tidak jalan. Akhirnya berhutang dan terlilit itu," tambah dia.
Pihak pengacara berkomitmen untuk mendampingi keluarga dalam proses hukum ini dan berjuang untuk keadilan.
"Kami akan berjuang di pengadilan agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya," kata Sutrisno.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan dampak serius dari tekanan ekonomi dan pentingnya dukungan sosial bagi keluarga-keluarga yang menghadapi kesulitan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang