BATU, KOMPAS.com - Praktik perdagangan bayi di Kota Batu, Jawa Timur, dilakukan oleh para pelaku dengan menyertakan surat tanda kelahiran. Polisi masih mendalami surat tersebut apakah resmi atau palsu.
"Karena kita masih mengecek hasilnya yang terkait dengan surat tanda kelahiran ini, karena stempelnya juga enggak ada, orang lain ya bisa membuat kalau begitu, bisa jadi dibuat seolah-olah itu adalah legal," kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Jumat (3/1/2025).
Para pelaku penjualan bayi ini sebenarnya merupakan perantara. Ketika ada ibu yang baru melahirkan bayi dengan kondisi ekonomi tidak mampu, ditawarkan anaknya untuk diadopsi ke orangtua yang lain.
"Sedangkan, pelaku pembeli bayi yang dari Kota Batu ini tergiur karena alasannya tiga tahun menikah belum dapat momongan," katanya.
Baca juga: Kondisi Bayi Kasus Perdagangan di Kota Batu, Sempat Lemah dan Menguning
Para pelaku perdagangan bayi tersebut telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak Oktober 2024. Di Kota Batu, para pelaku perdagangan bayi melakukan aksinya baru satu kali.
Pelaku pernah melakukan aksi yang sama di Bali, Lumajang, Gresik dan Karawang, Jawa Barat.
Polisi masih memburu orangtua bayi yang berasal dari Jakarta tersebut, dan keberadaan bayi lainnya.
"Bayi ini di grup Facebook dijual untuk perempuan Rp 18 juta, laki-laki Rp 19 juta. Jadi urutannya yang kasus di Batu ini, dari ibu kandungnya dijual Rp 8 juta ke tersangka KK, kemudian dari tersangka KK kepada tersangka AS dijual Rp 15 juta, kemudian dijual ke DFS Rp 19,5 juta, jadi keuntungannya Rp 3 juta," katanya.
Baca juga: Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Warga
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota Batu membongkar praktik perdagangan bayi. Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.
Enam tersangka itu adalah DFS (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagai penjual bayi, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual.
"Jadi para tersangka, penjual, pembeli, dan perantara ini sama-sama tergabung dalam grup Facebook Adopter dan Bumil," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang