SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan dukungannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yang menggunakan senjata api untuk membela diri saat dihadang di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Senin (23/12/2024) malam.
Mia menegaskan, tindakan Kajari Kediri tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasal 8B pada regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mia pada Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Diadang Pengguna Motor
Mia juga merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas, yang menyatakan penggunaan senjata api harus dilakukan sebagai tindakan terakhir untuk menghentikan ancaman terhadap jiwa jaksa sebagai aparat penegak hukum.
"Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius," tambahnya.
Baca juga: Kajari Kediri Meletuskan Tembakan Peringatan Setelah Mobilnya Dihadang Pengendara Motor
Mia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti insiden ini secara menyeluruh dan transparan.
"Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut setelah melakukan pemeriksaan kedua belah pihak.
Insiden bermula ketika sekelompok pengendara motor bertemu dengan mobil dinas yang dikemudikan oleh Kajari Kediri di Jalan Diponegoro.
"Di pertigaan depan SMPN Jalan Diponegoro itu (mobil Kajari) dibuntuti," kata Rozikin.
Pengendara motor yang diduga dalam pengaruh alkohol itu mengejar mobil Kajari hingga melewati beberapa lampu merah.
Mereka mengintimidasi dengan mengetuk-ngetuk mobil dan berteriak meminta pengemudi untuk menghentikan kendaraan.
"Pas di simpang tiga Jalan Imam Bonjol itu mobil berhenti, lalu seorang pengendara motor menarik pengemudi mobil keluar dan satunya lagi memvideo,” lanjut Rozikin.
Ketegangan meningkat di lokasi kejadian, yang berujung pada kontak fisik.
Kajari Kediri kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai respons terhadap situasi yang mengancam.