SUMENEP, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk.
Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya kecurangan yang terjadi di lokasi tersebut.
Baca juga: Hasil Undian Nomor Urut Pilkada Sumenep: Fikri-Unais Nomor 1, Fauzi-Imam Nomor 2
Kecurangan yang dimaksud adalah penemuan seorang warga yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan PSU akibat temuan pelanggaran, yakni seorang warga mencoblos lebih dari satu kali."
Demikian kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jumat (29/11/2024).
Nurussyamsi menjelaskan, rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima oleh KPU, sehingga pihaknya segera mengadakan rapat pleno.
Baca juga: Partai KIM Plus Dukung Calon Petahana dari PDI-P, Pilkada Sumenep Berpotensi Calon Tunggal
Hasil dari rapat pleno tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk penentuan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Nanti kami akan infokan lebih lanjut terkait dengan pemungutan suara ulang," tutur dia.
Meskipun terdapat pemungutan suara ulang, Nurussyamsi memastikan, secara umum pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 berjalan aman dan damai.
"PSU di satu TPS itu tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi kemarin," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang