KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memusnahkan ratusan surat suara sisa dan rusak untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pasuruan 2024.
Pemusnahan surat suara tersebut guna menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sampai terjadi ada orang atau lebih-lebih penyelenggara pemilu yang nakal maka dapat dipidanakan," ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa surat suara yang rusak atau lebih yang tidak digunakan rawan terjadi duplikasi yang selanjutnya berpotensi terjadi penggandaan surat suara.
Baca juga: 7.741 Surat Suara di Banyumas Dimusnahkan, Mengapa?
Itu terlepas dari fakta bahwa surat suara yang digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah ada ketentuan khusus dan tanda khusus yang dapat membedakan asli dan tidak.
"Maka dengan pemusnahan ini kami memastikan tidak ada lagi tersisa baik di kantor KPU maupun di gudang," ujarnya.
Dia juga menegaskan, ada ancaman pidana bagi penyelenggara pemilihan jika melakukan perubahan terkait jumlah surat suara.
Itu tertuang dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 190A. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 7,5 miliar.
KPU Pasuruan memusnahkan surat suara yang tersisa sebanyak 97 lembar untuk jenis pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur sebanyak 137 lembar.
Terpisah, di gudang logistik KPU Kabupaten Pasuruan juga terjadi pemusnahan surat suara lebih.
Baca juga: Berapa Jumlah Surat Suara Pilkada 2024 yang Diterima Pemilih di TPS?
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menjelaskan pihaknya juga memusnahkan surat suara sebanyak 126 lembar untuk jenis pemilihan bupati dan wakil bupati Pasuruan dan 25 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
"Dalam pemusnahan ini juga diawasi oleh Bawaslu dan kepolisian," katanya.
Untuk diketahui, kebutuhan surat suara dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pasuruan 2024 sebanyak 157.538 lembar.
Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pasuruan sebanyak 1.238.022 lembar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang