Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
KPU Kota Pasuruan memusnahkan surat suara sisa yang tidak digunakan di gudang logistik guna memastikan penggunaan surat suara sesuai regulasi, Selasa (26/11/2024).
(Kompas.com/MOH.ANAS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+