DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang turis warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan menjadi korban penjambretan di Jalan Kesari, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda mengatakan, aksi penjambretan itu dilakukan oleh pria berinisial IKSDD (22) dan RAS (22).
Pada saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kedua pelaku lantaran melakukan perlawanan. Tembakan polisi mengenai kaki kiri dan kanan dari kedua pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan barang bukti kedua pelaku jambret berusaha melawan dan melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur," kata dia kepada wartawan pada Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Pengelola Tol Bali Bantah Tanaman Mangrove G20 Tidak Dirawat
Ia mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan atau jembret dengan menyasar turis asing di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dalam catatan polisi, IKSDD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kuta Selatan atas kasus serupa.
Sedangkan, RAS tercatat pernah dihukum 8 bulan penjara di Lapas Kerobokan atas kasus serupa.
"Jadi sasaran utamanya warga negara asing intinya di tempat yang sepi mau asing mau domestik mereka lakukan," kata dia.
Baca juga: Absen Pelantikan Prabowo-Gibran, Ganjar Sebut Sedang Berada di Acara PDIP di Bali
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan WNA asal Korea Selatan pada Kamis (17/10/2024).
Mulanya, WNA itu sedang berdiri di pinggir jalan di lokasi kejadian sembari mengoperasikan ponselnya merek Samsung Galaxy S22 Plus.
Saat bersamaan, kedua pelaku yang sedang mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor sedang melintas di lokasi.
Dalam seketika, kedua pelaku langsung merampas ponsel dari tangan WNA tersebut.
Mendapat laporan itu, Habib bersama anggotanya langsung menyelidiki kasus itu dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hingga akhirnya, kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di sebuah hotel di wilayah Sanur, Denpasar.
Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu buah ponsel merek Samsung Galaxy S22 Plus, satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, enam buah pelat dengan nomor polisi palsu, dan uang tunai Rp 5 juta.
"Ini setiap mereka melakukan jambret berganti-ganti pelat termasuk jaket yang mereka gunakan gonta-ganti helm juga gonta-ganti," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang