SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang jambret di Surabaya, ditangkap sendiri oleh korban yang adalah seorang perempuan. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sawahan, Surabaya.
Kepala Polsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, jambret yang ditangkap tersebut adalah Fery Widiyanto (23) warga Jalan Genting, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Ketika itu, pelaku baru saja pulang dari sebuah warung kopi di Jalan Margomulyo, Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 07.20 WIB. Lalu, dia berniat untuk mengunjungi seorang temannya.
Baca juga: Jambret WN Korea Selatan di Bali, 2 Pria Ditembak Polisi
"Ketika melewati Jalan Simo Gunung, tersangka melihat seorang perempuan paruh baya jalan kaki menggunakan kalung emas," kata Domingos, di Mapolsek Sawahan, Selasa (22/10/2024).
Akhirnya, niat mencuri dari pria tamatan SMP tersebut timbul, setelah melihat kalung itu. Namun, dia masih membututi korban menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
"Tersangka dari arah depan langsung memepet korbannya, lalu menarik paksa kalung emas seberat 6,5 gram dan liontinnya hingga putus," ujar dia.
Ferry langsung tancap gas untuk melarikan diri setelah mendapatkan kalung incarannya. Sedangkan, perempuan tersebut berteriak minta tolong, dan berusaha menggapai tubuh pelaku.
Baca juga: Bayi 3 Bulan Tewas karena Jambret di Kalsel, Ibu Korban: Anakku Meninggal dalam Gendonganku
"Korban berhasil menarik tas yang dipakai tersangka. Tersangka kemudian terjatuh dan ditangkap massa," kata dia.
Kemudian, masyarakat setempat yang mendengar teriakan korban, langsung mengerubungin dan menghajar tersangka. Selanjutnya, massa membawa pelaku ke Mapolsek Sawahan.
"Tersangka kemudian tak berkutik setelah diamankan oleh warga dan anggota kami yang kebetulan melakukan patroli. Tersangka dibawa ke Polsek Sawahan untuk diperiksa," ucapnya.
Baca juga: 2 Jambret Beraksi di Areal Kampus ITS, Todongkan Pisau Bawa Kabur HP
Belakangan diketahui, tersangka sempat menjalani masa penahanan terkait kasus yang sama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Madiun Baru. Dia baru saja bebas setelah menjalani tiga tahun masa penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga mendekam selama lima tahun kasus narkoba di Lapas Porong, Sidoarjo, 2015 silam. Sebelumnya, di tahun 2012, dia pun dipenjara lima bulan dengan perkara jambret.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang