LAMONGAN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menutup pelintasan sebidang liar di Km 192+6/7 petak jalan antara Stasiun Lamongan-Stasiun Duduksampeyan di Dusun Gajah, Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024).
Penutupan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dirjenka) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan.
Penutupan pelintasan kereta api itu dilakukan untuk mencegah adanya korban jiwa.
"Dengan adanya penutupan pelintasan liar ini, tentu potensi adanya kecelakaan di pelintasan sebidang akan semakin berkurang. Menjamin keselamatan bersama, antara perjalanan KA dan juga masyarakat," ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Polisi Masih Periksa Sejumlah Oknum Suporter yang Keroyok Warga di Lamongan
Luqman menjelaskan, kegiatan serupa sudah dilakukan di dua titik pelintasan sebidang liar yang ada di Lamongan selama rentang bulan Januari hingga September 2024. Yakni, pelintasan di Km 182+958 yang berada di Desa Karang Langit dan Km 180+8/9 di Desa Surabayan.
"Secara keseluruhan wilayah KAI Daop 8 Surabaya didukung oleh pemerintah setempat, telah melakukan penutupan di 24 titik pelintasan sebidang liar," ucap Luqman.
Baca juga: 8 Pelintasan Liar di Daop 5 Purwokerto Ditutup, Apa Alasannya?
Sementara berdasarkan data milik KAI Daop 8 Surabaya, wilayah Kabupaten Lamongan tercatat memiliki sebanyak 52 pelintasan sebidang. Terdiri atas sebanyak 26 pelintasan yang dijaga dan 28 pelintasan tanpa penjaga.
"Dari bulan Januari hingga September, tercatat delapan kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang. Sekali dengan mobil dan tujuh kali dengan motor, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA," kata Luqman.
Insiden tersebut menjadi perhatian serius KAI Daop 8 Surabaya, sehingga terus mengimbau seluruh masyarakat, terutama para pengendara untuk lebih berhati-hati dan waspada saat melintasi pelintasan kereta api.
"Bila terlihat KA akan melintas, maka wajib mendahulukan perjalanan KA. Begitupun ketika sirine pelintasan berbunyi, pintu pelintasan mulai menutup, kendaraan wajib berhenti," tutur Luqman.
Perintah mendahulukan perjalanan kereta api, dikatakan Luqman, tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda uang Rp 750.000 paling banyak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang