KOMPAS.com - Sekitar 500 karyawan PT Sonokeling Indah berlokasi di Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu pabrik.
Mereka menuntut penyesuaian gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu mereka juga meminta menyudahi status outsourcing karena sudah bekerja lebih dari setahun.
"Kami menuntut agar pihak pabrik memperhatikan tuntutan kami para buruh. Gaji harus sesuai UMK, THR juga diberikan dan penghapusan sistem karyawan kontrak," ujar Budi Santoso, perwakilan buruh, Selasa (8/10/2024).
Dalam orasinya, selama ini mereka menerima gaji Rp 3.950.000/bulan sedangkan UMK Kabupaten Pasuruan sudah mencapai Rp 4,6 juta/bulan.
Selain itu, tunjangan hari raya tidak diberikan, serta penghapusan status kontrak dari pihak ketiga pabrik.
Selama aksi tiga jam, tuntutan mereka tidak kunjung menerima jawaban dari manajemen pabrik pengolah kayu furniture tersebut. Mereka mengancam akan terus melakukan mogok kerja sampai ada jawaban dari pihak pabrik.
Baca juga: Cerita Elin, Anak Buruh Pabrik yang Lulus dari UNY dengan IPK 3,95
Sementara itu dari pantauan Kompas.com, aksi tersebut mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Aktivitas pabrik lumpuh karena seluruh buruh ikut demo.
Truk pengangkut kayu ukuran besar yang biasa hilir mudik di area pintu masuk pabrik pun berhenti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang