BLITAR, KOMPAS.com – Polres Blitar Kota telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahmud, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Korban tewas usai terkena lemparan kayu berpaku.
Santri bernama M Keisa Anwar Alfairus (13) itu dilarikan ke RSUD Srengat di Blitar setelah mengalami luka tusuk paku pada kepala bagian belakangnya, Minggu (15/9/2024).
Pada sore harinya, Keisa dirujuk ke RSKK Kediri di Pare. Lalu dua hari kemudian dinyatakan meninggal.
Baca juga: Kisah Santri di Blitar Tewas Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru, Selama Ini Diasuh Nenek
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan pihaknya juga tengah menunggu hasil ekshumasi dan autopsi jasad Keisa.
“Sampai sekarang kita menunggu hasil ekshumasi tersebut. Sampai sekarang Polres Blitar Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi,” ujar Suartika kepada awak media, Senin (7/10/2024).
“Nanti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil ekshumasi keluar kita laksanakan tindakan berikutnya,” tambah Suartika.
Menurutnya, 22 orang saksi yang telah diperiksa terdiri dari pihak rumah sakit yang melakukkan penanganan medis terhadap korban, anggota kepolisian, teman korban, dan juga dari pihak Ponpes Al Mahmud Bacem.
Suartika juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku yang merupakan ustadz di Ponpes tersebut, yakni MUA.
“Untuk terduga pelaku suddah dilakukan pemeriksaan, sudah diinterogasi,” ungkapnya.
Ditanya peluang penetapan tersangka, Suartika menolak menjawab. Begitu juga ketika ditanya keterlambatan pihak kepolisian memproses hukum kasus tersebut.
Suartika juga menegaskan bahwa saat ini status penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan meskipun belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini baru diketahui publik ketika sejumlah wartawan melakukan investigasi ke kompleks Ponpes dan lembaga pendidikan madrasah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Mahmud Bacem.
Investigasi lapangan dilakukan Kamis (26/9/2024) dan dipublikasikan di sejumlah media online keesokan harinya. Beberapa jam kemudian, Polres Blitar Kota membenarkan adanya insiden itu, meskipun telah terjadi hampir dua pekan sebelumnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan bahwa pihaknya tidak memproses hukum insiden itu dengan dalih masih menunggu laporan polisi dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Seorang Santri di Blitar Tewas Usai Dilempar Papan Kayu Berpaku
Pada Senin (30/9/2024), Samsul menyampaikan pernyataan bahwa Polres Blitar Kota akan melakukan penyelidikan ulang atas insiden itu setelah menerbitkan laporan polisi model A, laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian sendiri.