PASURUAN, KOMPAS.com - Irsyad Yusuf menyatakan lega atas keluarnya Surat Keputusan KPU Republik Indonesia yang mengembalikan statusnya sebagai calon legislatif terpilih DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, putusan dari Bawaslu yang menjadi dasar terbitnya SK KPU yang mengembalikan dirinya sebagai caleg terpilih merupakan perlindungan hak konstitusi yang adil.
"Alhamdulillah, hak konstitusi saya sudah dikembalikan sebagai caleg terpilih atas putusan Bawaslu dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU yang mengeluarkan surat keputusan," jelas Gus Irsyad kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2024).
Baca juga: Soal Gelas Kopi Dicoret, Irsyad Yusuf: Alasan Pj Bupati Pasuruan Tidak Masuk Akal
Usai melihat SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dirinya saat ini tinggal menunggu surat keputusan presiden dan menunggu pelantikan.
"Saya masih di Jakarta menunggu petunjuk dari KPU dan sekretariat MPR," terangnya.
Baca juga: Serahkan Jatah Menteri ke Prabowo, PKB: Dikasih, Alhamdulillah
Untuk diketahui, Irsyad Yusuf caleg terpilih dari PKB Dapil II Jawa Timur dan Achmad Ghufron Sirodj caleg terpilih dari Dapil IV mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keluarnya SK KPU yang menyatakan dirinya tidak terpilih menjadi anggota DPR dan digantikan nomor urut selanjutnya, Anisah Syakur dan Muhammad Khozin.
Dari hasil perolehan pemilu 2024, Irsyad Yusuf meraih suara terbanyak kedua di PKB Dapil 2 Jatim sebanyak 83.884 suara. Sedangkan Achmad Ghufron Sirodj peraih surat pertama PKB Dapil IV Jatim sebanyak 88.094 suara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang