Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Audit Investigasi Selesai, Nasib Gaji Karyawan Umbul Madiun Square di Tangan Pj Bupati

Kompas.com, 27 September 2024, 17:56 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Inspektorat Kabupaten Madiun sudah menyerahkan hasil audit investigasi terkait penjualan tujuh satwa titipan BKSDA Jatim hingga persoalan gaji para pegawai yang belum dibayar hingga dua bulan.

Dengan demikian, seluruh keputusan terkait nasib pengelolaan Madiun Umbul Square dan tunggakan gaji para karyawan berada di tangan Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto.

Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/9/2024), menyatakan hasil audit investigasi persoalan Madiun Umbul Square sudah diserahkan kepada Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto.

Baca juga: Kasus Penjualan 7 Satwa Milik BKSDA Jatim, Dua Antelop Sudah Kembali

Untuk itu terkait keputusan masalah Umbul Square menjadi kewenangan Pj Bupati Madiun selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Madiun.

“Kami diperintah penjabat bupati untuk melakukan audit investigasi. Audit itu sudah kami lakukan." 

"Tentunya audit kami tidak terkait dengan pidana hukumnya. Ini terkait regulasi pemerintah daerah." 

"Hasil kajian sudah kami sampaikan kepada Penjabat Bupati. Terkait hasil akhirnya beliau yang putuskan,” kata Joko.

Menurut Joko, saat melakukan audit, tim Inspektorat memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan itu dilakukan kajian yang disandingkan dengan berbagai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kasus Penjualan 7 Satwa BKSDA Jatim, Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square

Ditanya sehat tidaknya pengelolaan keuangan manajemen Madiun Umbul Square, Joko menyatakan dirinya tidak dapat menyimpulkan. Pasalnya hasil audit investigasi sudah diserahkan ke Pj Bupati Madiun.

“Fakta-fakta yang ada sudah kami kaji dan sampaikan kepada pimpinan (penjabat bupati). Pimpinan yang akan mengambil keputusan sesuai regulasi yang ada. Kita tunggu saja,” ungkap Joko.

Soal rekomendasi yang diberikan tim inspektorat berdasarkan hasil audit, Joko menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan menyampaikan hal tersebut.

"Inti sudah kami proses auditnya. Tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto memerintahkan inspektorat menurunkan tim melakukan investigasi terkait penjualan tujuh satwa milik BKSDA Jatim. Sebab, penjualan tujuh satwa Madiun Umbul Square itu menjadi perhatian publik.

Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/9/2024), menyatakan, permintaan investigasi berdasarkan perintah Pj Bupati Madiun.

Baca juga: Prahara Madiun Umbul Square, Cicil Gaji Karyawan dan Jatah Juli-Agustus Belum Dibayar

Perintah investigasi dilakukan setelah tim inspektorat memberikan hasil klarifikasi terhadap manajemen Madiun Umbul Square terkait tujuh satwa titipan BKSDA yang hilang dijual petugas setempat.

“Intinya kami sudah melakukan klarifikasi kepada manajemen Madiun Umbul Square. Hasil klarifikasi sudah disampaikan kepada pimpinan (penjabat bupati Madiun)." 

"Hasil klarifikasi itu masih bersifat asas praduga tak bersalah. Kami masih terus menggali informasi."

"Hasil klarifikasi itu Penjabat Bupati Madiun meminta agar tim melakukan audit investigasi,” kata Joko.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau