MADIUN, KOMPAS.com - Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun segera menalangi gaji para pegawai Madiun Umbul Square yang belum terbayar selama dua bulan.
Tuntutan tersebut lantaran Madiun Umbul Square merupakan aset Pemkab Madiun.
Koordinator SBMR Madiun, Aris Budiono, dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada Rabu (25/9/2024), menegaskan bahwa Pemkab Madiun harus bertanggung jawab atas masalah yang terjadi di Madiun Umbul Square.
Masalah ini berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji pegawai selama dua bulan terakhir.
Baca juga: Prahara Madiun Umbul Square, Cicil Gaji Karyawan dan Jatah Juli-Agustus Belum Dibayar
“Pemkab Madiun harus bertanggung jawab untuk membayar gaji para pegawai Madiun Umbul Square yang belum dibayar selama dua bulan. Apalagi Madiun Umbul Square itu adalah milik Pemkab Madiun. Jadi mereka (Pemkab Madiun) harus bertanggung jawab,” tegas Aris.
Aris menjelaskan bahwa para pegawai Madiun Umbul Square berhak menuntut hak-hak mereka, termasuk gaji, karena telah bekerja selama berbulan-bulan.
Menurutnya, sesuai dengan aturan, gaji seharusnya dibayarkan tepat waktu. Jika terlambat, dapat dikenakan denda.
Selain itu, jika gaji dibayarkan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka akan ada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Gaji itu hak normatif yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Jika terlambat, ada dendanya. Jika gaji dibayar di bawah UMK, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Aris.
Aris menambahkan bahwa jika Madiun Umbul Square tidak mampu membayar gaji karena krisis pendapatan, sebaiknya tempat tersebut dipailitkan.
Dengan demikian, para pekerja akan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk gaji dan uang pesangon, jika Madiun Umbul Square ditutup.
SBMR siap mendampingi para karyawan Madiun Umbul Square dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Aris juga menyatakan bahwa SBMR siap membantu karyawan yang ingin membentuk serikat pekerja.
“Kami siap mendampingi para pekerja Madiun Umbul Square untuk memperjuangkan hak-haknya. Kami pun siap membantu para karyawan untuk membentuk serikat pekerja. Jika ada yang menghalang-halangi pembentukan serikat buruh di Umbul Madiun Square, itu bisa masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman empat tahun karena melarang mereka berorganisasi,” tutur Aris.
Bagi Aris, penting bagi para karyawan Madiun Umbul Square untuk berani meminta hak-hak mereka, termasuk gaji. Pasalnya, mereka telah melaksanakan kewajiban bekerja sesuai fungsinya masing-masing.
Baca juga: Kasus Penjualan 7 Satwa BKSDA Jatim, Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square
Jika masalah ini terus dibiarkan, hak-hak karyawan dapat terabaikan dalam jangka waktu yang lama.