Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Madiun Didesak Bayar Gaji Karyawan Madiun Umbul Square

Kompas.com, 25 September 2024, 20:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun segera menalangi gaji para pegawai Madiun Umbul Square yang belum terbayar selama dua bulan.

Tuntutan tersebut lantaran Madiun Umbul Square merupakan aset Pemkab Madiun.

Koordinator SBMR Madiun, Aris Budiono, dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada Rabu (25/9/2024), menegaskan bahwa Pemkab Madiun harus bertanggung jawab atas masalah yang terjadi di Madiun Umbul Square.

Masalah ini berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji pegawai selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Prahara Madiun Umbul Square, Cicil Gaji Karyawan dan Jatah Juli-Agustus Belum Dibayar

“Pemkab Madiun harus bertanggung jawab untuk membayar gaji para pegawai Madiun Umbul Square yang belum dibayar selama dua bulan. Apalagi Madiun Umbul Square itu adalah milik Pemkab Madiun. Jadi mereka (Pemkab Madiun) harus bertanggung jawab,” tegas Aris.

Aris menjelaskan bahwa para pegawai Madiun Umbul Square berhak menuntut hak-hak mereka, termasuk gaji, karena telah bekerja selama berbulan-bulan.

Menurutnya, sesuai dengan aturan, gaji seharusnya dibayarkan tepat waktu. Jika terlambat, dapat dikenakan denda.

Selain itu, jika gaji dibayarkan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka akan ada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Gaji itu hak normatif yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Jika terlambat, ada dendanya. Jika gaji dibayar di bawah UMK, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Aris.

Aris menambahkan bahwa jika Madiun Umbul Square tidak mampu membayar gaji karena krisis pendapatan, sebaiknya tempat tersebut dipailitkan.

Dengan demikian, para pekerja akan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk gaji dan uang pesangon, jika Madiun Umbul Square ditutup.

SBMR siap mendampingi para karyawan Madiun Umbul Square dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Aris juga menyatakan bahwa SBMR siap membantu karyawan yang ingin membentuk serikat pekerja.

“Kami siap mendampingi para pekerja Madiun Umbul Square untuk memperjuangkan hak-haknya. Kami pun siap membantu para karyawan untuk membentuk serikat pekerja. Jika ada yang menghalang-halangi pembentukan serikat buruh di Umbul Madiun Square, itu bisa masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman empat tahun karena melarang mereka berorganisasi,” tutur Aris.

Bagi Aris, penting bagi para karyawan Madiun Umbul Square untuk berani meminta hak-hak mereka, termasuk gaji. Pasalnya, mereka telah melaksanakan kewajiban bekerja sesuai fungsinya masing-masing.

Baca juga: Kasus Penjualan 7 Satwa BKSDA Jatim, Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square

Jika masalah ini terus dibiarkan, hak-hak karyawan dapat terabaikan dalam jangka waktu yang lama.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau