MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota meringkus komplotan pelaku pencurian uang bermodus gembos ban dan pecah kaca mobil. Pelaku telah menggasak uang korban total sebesar Rp 500 juta dari sejumlah TKP.
Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dari polres empat daerah. Di antaranya, Polresta Malang Kota, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, komplotan ini berjumlah 12 pelaku. Dari jumlah tersebut, 8 pelaku di antaranya telah ditangkap, dan sisanya masih buron.
"Mereka ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) lalu, di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," kata Kompol Gusti, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Mulai Cuti Besok, Bupati Malang HM Sanusi Pastikan Mengembalikan Fasilitas Negara
Dari delapan pelaku yang sudah diamankan, tiga pelaku melakukan aksi di Kota Malang. Mereka menggasak uang tunai senilai Rp 500 juta dari tiga lokasi kejadian dan tiga korban berbeda dalam kurun waktu Mei-September 2024.
"Jadi, mereka mengincar korban yang baru mengambil uang di bank dengan jumlah besar. Dari ketiga aksinya itu, tersangka mengambil uang korbannya sebesar Rp 500 juta," ungkapnya.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban Rp 55 Juta
Ketiga pelaku yang dimaksud yakni Riyan (37), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Provinsi Lampung. Kemudian, Revolusi (35), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan Iwandi (32), warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Untuk tersangka lainnya, diperiksa di polres lain karena diduga mereka telah beraksi di beberapa TKP, tidak hanya di Kota Malang saja," katanya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku saling berbagi tugas. Ada yang memantau di sekitar bank saat korbannya melakukan penarikan uang di bank.
"Setelah itu, pelaku yang berada di luar membuntuti mobil korban, mengempeskan bannya dengan alat tusuk khusus. Setelah ban kempes dan korban turun untuk mengecek ban, pelaku lainnya memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang