BANGKALAN, KOMPAS.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Jawa Timur, memukuli wanita yang diduga kekasihnya, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat jelas aksi penganiayaan yang dilakukan di tempat terbuka dan direkam secara sembunyi-sembunyi. Pria tersebut dengan brutal memukuli wajah dan mencekik leher korban.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Aniaya Pacar, Polisi Tunggu Laporan Korban
Kapolsek Kamal Iptu Pariadi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sore, di sebuah indekos yang berada di komplek Graha Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Menurut Pariadi, pelaku dan korban merupakan mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri UTM semester 5.
Korban berinisial D (21) merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk, sedangkan pelaku berinisial F (21) adalah warga asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih," kata Pariadi kepada Kompas.com, Minggu (22/9/2024).
Pariadi menjelaskan, penyebab terjadinya penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman. Baik korban dan pelaku saat itu disebut berselisih paham.
Sehingga pelaku dengan brutalnya memukuli wajah dan mencekik leher korban.
"Informasi dari masyarakat, pelaku dan korban berpacaran dan selisih paham sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Pariadi.
Ia menjelaskan, saat video penganiayaan mahasiswa UTM itu viral di media sosial, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Namun, selama empat jam berada di indekos tersebut, baik korban dan pelaku tidak ada di lokasi kejadian. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan UTM.
Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Polsek Kamal, yakni mendatangi TKP, mencari data pelaku dan korban.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan UTM untuk penanganan lebih lanjut," jelas dia.
Hingga saat ini, korban belum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal maupun ke Polres Bangkalan.
Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk dapat melanjutkan proses hukum.