KOMPAS.com - Sebanyak 7 ekor ikan aligator (Atractosteus) di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur dimusnahkan pada Kamis (19/9/2024). Kegiatan tersebut bertujuan mematuhi aturan yang ada.
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Situbondo, Roy Hidayat menyatakan, pemusnahan ikan aligator bertujuan kebaikan bersama sehingga warga tidak memelihara hewan tersebut.
Baca juga: Beda Nasib Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator Gar, Sama-sama Tak Tahu Hewan Dilindungi
"Pemusnahan ikan aligator bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Ikan aligator yang kami musnahkan sebanyak tujuh ekor dengan panjang masing-masing satu meter," katanya, Jumat (20/9/2024).
Dia juga menyatakan dalam aturannya memelihara ikan tersebut dilarang sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Sanksi bagi memelihara hewan tersebut bisa dipidana enam tahun dan denda Rp 1,5 milliar. Jika melepaskan hewan tersebut terancam pidana sepuluh tahun dan denda Rp 2 miliiar.
Roy menyatakan, sebelumnya 7 ekor ikan aligator dipelihara oleh warga bernama Hari Trianto warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Piyono Terima Dipenjara 5 Bulan karena Pelihara Ikan Aligator Gar
Dia melihara hewan tersebut sudah bertahun-tahun. Yang bersangkutan tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
"Kami dapat laporan langsung dari pemilik dan beliau tidak tahu ikan yang dipelihara sebetulnya dilarang," katanya.
Tujuh ekor ikan tersebut diserahkan ke Disnakan Situbondo. Setelah itu ikan dibunuh dan dikubur di pekarangan pemilik hewan sesuai kesepakatan bersama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang