Editor
KOMPAS.com - Piyono, kakek berusia 61 tahun asal Kota Malang divonis 5 bulan karena memelihara ikan aligator gar.
Tangisan Piyono pecah saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).
Tak hanya Piyono, anggota keluarga dari kakek dengan tiga cucu yang datang ke Ruang Sidang Garuda juga tak kuasa menahan tangis.
Setelah mendengar vonis itu, Priyono mengaku pasrah. Ia merasa sebagai penjahat besar. Padahal yang ia lakukan tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono, Senin.
Baca juga: Kakek Pemelihara Ikan Aligator Gar di Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto berharap kakek 61 tahun itu dibebaskan. Ia dan keluarga mengaku tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Menurut Aji, ikan tersebut dibeli di Pasar Burung Splendid, Kota Malang pada tahun 2006. Kala itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil dan harganya Rp 10.000 per ekor.
Dengan berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan yang tersisa hanya lima ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.
Baca juga: Mirip Kasus di Bali, Kakek di Malang Disidang karena Pelihara Ikan Aligator Gar
Menurut Aji, pada Jumat (2/2/2024), petugas Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik ayahnya yang ada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Petugas kemudian menemukan lima ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
Lalu petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.
Baca juga: Warga Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pemprov Bali Buka Suara
Menurut Aji, ikan yang dirawat selama 18 tahun itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.