Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 Tahun 2016, terdapat ketentuan yakni pasangan calon kepala daerah bisa dinyatakan menang apabila meraih 50% + 1 dari suara sah.
"Dan jika kurang dari ketentuan tersebut, maka kotak kosong yang menang," ujar Sadad.
Baca juga: Kekeringan, 19 Desa Trenggalek Krisis Air Bersih
Apabila kotak kosong yang yang menang, maka sosok Bupati dan Wakil Bupati akan diemban Penjabat (PJ).
"Ketentuan pasangan calon menang jika berdasar UU pilkada no 10 THN 2016, perolehan 50%+1 dari suara sah. Jika kurang dari itu, maka kotak kosong yang menang, akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," ujar Ali Sadad.
"Sebelumya ada bapaslon perseorangan. Akan tetapi belum memenuhi syarat minimal dukungan," sambung Sadad.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang