MADIUN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Madiun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana aspirasi DPRD Jatim tahun 2023.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri S selaku Ketua Pokmas, SU selaku Bendahara Pokmas dan VC selaku pelaksana proyek.
Kanit Tipikor Satreskrik Polres Madiun, Iptu Yoyok Suroyomengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup. Di antaranya, hasil pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara.
Baca juga: Kades di Bojonegoro Tersangka Korupsi Pengadaan 386 Mobil Siaga Desa
"Kerugian negara dalam kasus dana aspirasi berupa pembangunan talud Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mencapai ratusan juta rupiah," kata Yoyok.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi proyek talud di Desa Warurej senilai Rp 300 juta bermasalah. Setelah dilakukan penyidikan, polisi mendapati pengerjaan proyek itu tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, proyek yang semestinya dikerjakan swakelola oleh masyarakat malah diserahkan kepada rekanan.
Padahal sesuai regulasi, proyek pembangunan talud itu semestinya dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Namun kenyataannya oleh ketua pokmas diserahkan ke pihak ketiga.
Menurut Yoyok, berkas tiga tersangka kasus itu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun. Namun dikembalikan lagi ke penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun untuk dilengkapi kembali.
Salah satu petunjuk jaksa yakni agar memeriksa anggota DPRD Jatim, Ristu Nugroho. Dari petunjuk itu, polisi sudah memeriksa Ristu beberapa waktu lalu.
"Setelah kami periksa (Ristu), berkas tiga tersangka kami limpahkan kembali ke JPU Kejari Kabupaten Madiun,' tandas Yoyok.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang