Editor
KOMPAS.com - Polisi tangkap tiga orang terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite 1.200 liter di Situobondo, Jawa Timur.
Ketiga pelaku tersebut adalah MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kacamatan Situbondo, HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Para pelaku mengaku BBM itu dijual eceran agar mendapatkan untung lebih besar. Menurut polisi, ketiganya membawa BBM itu disimpan di jeriken dan diangkut dengan mobil pikap.
Baca juga: BBM yang Tercampur Air Bisa Bikin Mesin Mobil Bermasalah
"Untuk berkas perkara sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ucap Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan.
Rezi menjelaskan, para tersangka terancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kasus Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Amankan 1.200 Liter Pertalite
Lalu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar. Sementara itu, saat gelar perkara kasus itu tampak ketiga berinisiatif cukur gundul.
"Ketiga pelaku bercukur gundul atas inisiatif sendiri bukan dilakukan oleh polisi," kata Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno.
(Penulis: Ridho Abdullah Akbar | Editor: Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang